Koreksi Pasal 4
UU Nomor 18 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
