Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 18 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas AwaI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.9 16.345. 179.380.43 1,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah); b. Defisit - 10_ b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp48O.272.439.O16.692,OO (empat ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah); c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar minus Rp31 .284.001.627.524,O0 (tiga puluh satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar satu juta enarn ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp104.3L7.762.744,00 (seratus empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); e. berdasarkan: 1. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 3. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 4. Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). Pasal9...
Koreksi Anda