Koreksi Pasal 54
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
