Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda