Koreksi Pasal 53
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
