Koreksi Pasal 51
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
d. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
e. mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren;
dan
f. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
(3) Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
Koreksi Anda
