Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren; c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren; d. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren; e. mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan f. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren. (3) Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
Koreksi Anda