Koreksi Pasal 50
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pertukaran peserta didik;
b. olimpiade;
c. sistem pendidikan;
d. kurikulum;
e. bantuan pendanaan;
f. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
g. bentuk kerja sama lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
