Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pertukaran peserta didik; b. olimpiade; c. sistem pendidikan; d. kurikulum; e. bantuan pendanaan; f. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau g. bentuk kerja sama lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda