Koreksi Pasal 47
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
(2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
(3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.
Koreksi Anda
