Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren. (2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri. (3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.
Koreksi Anda