Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran