Koreksi Pasal 2
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan;
c. kemandirian;
d. keberdayaan
e. kemaslahatan;
f. multikultural;
g. profesionalitas;
h. akuntabilitas;
i. keberlanjutan; dan
j. kepastian hukum
Koreksi Anda
