Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kebangsaan; c. kemandirian; d. keberdayaan e. kemaslahatan; f. multikultural; g. profesionalitas; h. akuntabilitas; i. keberlanjutan; dan j. kepastian hukum
Koreksi Anda