PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke luar negeri terdiri atas:
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
atau
c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
(2) SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mencari peluang kerja;
b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2) Menteri mengembalikan deposito kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA apabila masa berlaku SIP3MI telah berakhir, tidak diperpanjang, atau dicabut setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali setelah mendapat rekomendasi dari Badan.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik;
e. tidak dalam kondisi diskors; dan
f. telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang.
(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA diizinkan untuk memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan membayar denda keterlambatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
(4) Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus memiliki dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
b. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja;
c. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. rancangan Perjanjian Kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum.
(2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri.
(3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Setiap Orang dilarang memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Setiap Orang dilarang:
a. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran INDONESIA;
b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain.
Setiap Orang dilarang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup;
c. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA tanpa SIP2MI;
atau
d. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.