Koreksi Pasal 55
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
a. praktik psikolog;
b. praktik pekerja sosial;
c. panti sosial;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. pusat rehabilitasi sosial;
f. rumah pelindungan sosial;
g. pesantren/institusi berbasis keagamaan;
h. rumah singgah; dan
i. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
