Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi: a. praktik psikolog; b. praktik pekerja sosial; c. panti sosial; d. pusat kesejahteraan sosial; e. pusat rehabilitasi sosial; f. rumah pelindungan sosial; g. pesantren/institusi berbasis keagamaan; h. rumah singgah; dan i. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda