Koreksi Pasal 45
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
Koreksi Anda
