Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah berwenang: a. menyusun program; b. mengintegrasikan Upaya Kesehatan Jiwa ke dalam sistem pelayanan kesehatan; c. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; dan d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. (2) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang: a. mengadakan dan mendayagunakan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan b. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda