Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 75
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran