Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ODMK berhak: a. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau; c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa; d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; e. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan f. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Koreksi Anda