Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas: a. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; b. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; c. perbekalan Kesehatan Jiwa; d. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan e. pendanaan Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda