Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk: a. mencegah atau mengendalikan disabilitas; b. memulihkan fungsi sosial; c. memulihkan fungsi okupasional; dan d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
Koreksi Anda