Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk: a. penyembuhan atau pemulihan; b. pengurangan penderitaan; c. pengendalian disabilitas; dan d. pengendalian gejala penyakit.
Koreksi Anda