Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam bentuk: a. menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif; b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan c. menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
Koreksi Anda