Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; b. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan c. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda