Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda