Koreksi Pasal 84
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
Koreksi Anda
