Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Teks Saat Ini
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak perusakan hutan;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan;
f. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
i. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan
k. memotret dan/atau merekam melalui alat potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Koreksi Anda
