Koreksi Pasal 14
UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Koreksi Anda
