Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
