Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemerintah desa MENETAPKAN jenis dan jumlah cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat. (2) Cadangan Pangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari produksi dalam negeri.
Koreksi Anda