Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mewujudkan Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pemerintah MENETAPKAN Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bersumber dari Produksi Pangan dalam negeri. (3) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda