Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang disebabkan oleh: a. perubahan iklim; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan serta wabah penyakit hewan dan ikan; c. bencana alam; d. bencana sosial; e. pencemaran lingkungan; f. degradasi sumber daya lahan dan air; g. kompetisi pemanfaatan sumber daya Produksi Pangan; h. alih fungsi penggunaan lahan; dan i. disinsentif ekonomi. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui bantuan teknologi dan regulasi.
Koreksi Anda