Koreksi Pasal 23
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah MENETAPKAN Cadangan Pangan Nasional.
(2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
c. Cadangan Pangan Masyarakat.
Koreksi Anda
