Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan Produksi Pangan.
Koreksi Anda