Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan. (2) Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
Koreksi Anda