Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan. (2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Pangan nasional; b. rencana Pangan provinsi; dan c. rencana Pangan kabupaten/kota. (3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda