Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: a. pertumbuhan dan sebaran penduduk; b. kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi; c. daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; d. pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; e. kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; f. potensi Pangan dan budaya lokal; g. rencana tata ruang wilayah; dan h. rencana pembangunan nasional dan daerah.
Koreksi Anda