Koreksi Pasal 2
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. ketahanan;
d. keamanan;
e. manfaat;
f. pemerataan;
g. berkelanjutan; dan
h. keadilan.
Koreksi Anda
