Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda