Koreksi Pasal 38
UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menerbitkan laporan tahunan; dan
b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan . . .
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan anggaran;
b. data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan
c. data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada PRESIDEN.
(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
23. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
