Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR. (2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadi kekosongan. (3) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan PRESIDEN yang tidak terpilih oleh DPR berdasarkan urutan. (4) Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang digantikannya. (5) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. 22. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda