Koreksi Pasal 29
UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada PRESIDEN paling lambat 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan.
21. Ketentuan . . .
21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
