Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berusia . . . d. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan; e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; f. berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di INDONESIA; g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; h. memiliki kemampuan jasmani dan rohani; i. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan j. melaporkan harta kekayaan. 19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda