Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda