Koreksi Pasal 63
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.
(2) Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan;
b. surveilans terhadap residu obat hewan, cemaran mikroba, dan/atau cemaran kimia;
dan
c. pembinaan terhadap orang yang terlibat secara langsung dengan aktivitas tersebut.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
