Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan. (2) Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan. (3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan dilakukan terhadap produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. (5) Produk . . . (5) Produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor. (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Untuk pangan olahan asal hewan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Koreksi Anda