Koreksi Pasal 57
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan MENETAPKAN jenis zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan.
(2) Pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47.
(3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
