Koreksi Pasal 55
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan standar mutu alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan.
(2) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
