Koreksi Pasal 52
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di INDONESIA;
b. tidak memiliki nomor pendaftaran;
c. tidak diberi label dan tanda; dan
d. tidak memenuhi standar mutu.
Pasal 53 . . .
Koreksi Anda
