Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang: a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di INDONESIA; b. tidak memiliki nomor pendaftaran; c. tidak diberi label dan tanda; dan d. tidak memenuhi standar mutu. Pasal 53 . . .
Koreksi Anda