Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan obat alami. (2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. (3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di laboratorium dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan veteriner. (4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan premiks dalam pengembangan peternakan skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi distribusi sediaan premiks dalam negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda