Koreksi Pasal 40
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini, pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis penyakit hewan, peta dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit eksotik yang mengancam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamatan . . .
(3) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi.
(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Menteri MENETAPKAN laboratorium untuk melakukan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.
(5) Menteri MENETAPKAN pedoman pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
