Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.
Koreksi Anda