Koreksi Pasal 35
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.
Koreksi Anda
