Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan warga
atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum INDONESIA.
(2) Perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pasal 31 . . .
Koreksi Anda
