Koreksi Pasal 24
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi.
(2) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.
(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.
Koreksi Anda
