Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi. (2) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya. (3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.
Koreksi Anda